Wali Kota Bandung Murka, 10 Pohon Besar Ditebang Diam-diam di Jalan Riau, Pengelola Padel Six Nine Kini Dipanggil Pemkot
- ANTARA/Rubby Jovan
tvOnenews.com - Aksi penebangan 10 pohon peneduh di trotoar Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, tepat di depan lapangan Padel Six Nine, terus menuai sorotan.
Pohon-pohon berukuran besar yang selama ini menjadi peneduh kawasan jalan protokol itu diduga ditebang tanpa izin, sehingga memicu kemarahan Pemerintah Kota Bandung.
Tak hanya Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang mengecam keras kejadian tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga ikut angkat bicara.
Dedi meminta agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku penebangan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap jajaran birokrasi yang dianggap lalai melakukan pengawasan.
Pemerintah Kota Bandung kini memanggil pengelola lapangan padel yang berada di lokasi tersebut untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya 10 pohon yang berada di area publik tersebut.
Pengelola Padel Six Nine Dipanggil, Diduga Tebang Pohon Tanpa Izin
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola Padel Six Nine. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan.
“Kami undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan. Karena kemarin kan kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dengan perkembangan yang ada, tentu akan kami lanjutkan kembali prosesnya,” kata Bambang Sukardi melansir dari Antara.
Menurut Bambang, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata dilakukan tanpa izin resmi.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Untuk yang di Jalan Riau, jelas itu adalah penebangan pohon tanpa izin. Intinya, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku penebangan pohon diwajibkan melakukan penggantian dengan menanam 100 pohon baru untuk setiap satu pohon yang ditebang. Selain itu, terdapat sanksi denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.
- ANTARA/Rubby Jovan / Tangkapan layar X
Dedi Mulyadi Soroti Kelalaian Aparat: “Masa Orang Nebang 10 Pohon Nggak Ketahuan?”
Load more