- tvOnenews - Aldi Herlanda
KPK Sita Aset Senilai Rp100 Miliar Lebih Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset bernilai Rp 100 miliat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut saat itu.
"KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD3,7 Juta, Rp22 miliar dan SAR16.000, serta empat unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (12/3/2026).
KPK telah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung hasil kerugian negara yang diakibatkan dari perkara ini. Hasilnya negara rugi Rp 622 miliar.
Di sisi lain, penetapan tersangka dalam kasus ini dianggap sah setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Yaqut.
"Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
*Duduk Perkara*
KPK mengungkap, bahwa kasus ini bermula saat kedatangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Arab Saudi untuk bertemu dengan Muhammad bin Salman (MBS).
Kunjungan Jokowi ke Arab untuk 'curhat' ke MBS soal banyaknya warga Indonesia dengan pemberangkatan haji reguler harus menunggu hingga puluhan tahun.
Singkatnya, hasil pertemuan itu, Indonesia diberikan kuota tambahan oleh Arab sebanyak 20.000 dengan tujuan mengurangi masa tunggu.
"Yang biasanya 221.000 ditambah 20.000. Kuota ini diberikan kerajaan Saudi Arabia kepada Negara Indonesia bukan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, kata Asep, Minggu (11/1/2026).
Asep mengungkapkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang, pembagian kuota ini meliputi 92 persen untuk haji reguler dan sisanya 8 persen untuk haji khusus.
Namun pada pelaksanaanya, Menteri Agama yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas justru membagikan kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu haji khusus.
Sehingga, apa yang dilakukan oleh Yaqut tidak sesuai dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi titik awalnya dari pembagian itu, 10 ribu, 10 ribu," jelasnya.
Selanjutnya sambung Asep, IAA atau Alex yang merupakan staf ahli dari Yaqut turut serta dalam pembagian ini.
Lalu, KPK juga melihat dalam pembagian ini terdapat aliran dana kembali, sehingga menimbulkan polemik dan dugaan korupsi.
"Kami dalam penyidikan ini menemukan adanya aliran uang kembali," ujarnya. (aha/aag)