news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Ekspor CPO

Kejagung RI mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2025.
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2025.

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud yaitu Junaedi Saibih, Direktur JakTV Tian Bahtiar, dan pengelola media sosial Adhiya Muzakki.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan kasasi ini dilakukan lantaran tiga terdakwa disidangkan masih menggunakan KUHAP lama.

“Penuntut umum hari ini, Jumat (13/2/2026) akan menyatakan kasasi. Karena perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” ujar Anang, kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Lebih lanjut Anang mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan kasasi dikarenakan pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim mengenai perbuatannya memberikan dampak atas penanganan korupsi CPO.

“Ya, karena salah satunya kan pertimbangan penuntut umum tidak dipertimbangkan oleh majelis bahwa perbuatan itu dianggap, ini kan impact dari bagaimanapun putusan MK ya, mempengaruhi dan kita bahwa selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” terang Anang.

Sementara itu, Anang menerangkan, dalam hal ini pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, Advokat Junaedi Saibih dibebaskan dari kasus dugaan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2025.

Hakim Ketua Effendi menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan meeting of mind atau kesamaan pikiran terkait perbuatan Junaedi dalam perkara suap tersebut.

"Menyatakan terdakwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dengan demikian, Hakim Ketua menetapkan tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya.

Hakim Ketua menyatakan Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura, selaku pihak utama, yang juga terlihat dari alat bukti paspor Junaedi.

Selain itu, lanjut Hakim Ketua, tidak ada komunikasi antara Junaedi dengan dua advokat lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, yang menunjukkan adanya kesamaan pikiran untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian suap, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas.

"Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," tutur Hakim Ketua. (Ars/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral