- Istimewa
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras, Iwakum: Upaya Pembungkaman!
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus turut disorot tajam berbagai pihak.
Tak terkecuali bagi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang turut mengecam keras peristiwa penyerangan terhadap aktivis tersebut.
Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama mengatakan peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia' sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Andrie Yunus diserang dengan cairan keras oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata hingga luka bakar mencapai 24 persen.
“Kami turut berempati Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jakarta,” kata Faisal, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Faisal menegaskan pihaknya mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut.
Menurutnya aparat penegak hukum harus segera mengungkap pelaku termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Kami mengutuk keras penyerangan tindakan pengecut biadab tersebut. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku, tidak hanya aktor lapangan, tapi aktor intelektual di balik serangan tersebut,” tegasnya.
Faisal menilai pengungkapan kasus secara tuntas menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin keamanan para pembela hak asasi manusia.
Juga memastikan praktik kekerasan terhadap aktivis tidak dibiarkan terjadi di ruang publik.
Sebab, dalam Pasal 20 Ayat A-J UUD 1945 secara jelas dan terperinci bahwa hak asasi manusia harus dijunjung tinggi.
“Ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan bahwa aksi teror terhadap suara-suara kritis warga negara tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Oleh karenanya, menyerang dan melakukan aksi teror terhadap suara-suara kritis warga negara bukan hanya melawan hukum tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap demokrasi dan konstitusi,” ujar Ponco.
“Ini jelas-jelas upaya pembungkaman kesadaran kritis. Memperpanjang rentetan teror kepada mereka yang kritis dan tidak sependapat dengan kekuasaan,” pungkasnya.(raa)