- Istimewa
Hasil Kesepakatan SMK IDN Bogor dan Pemprov Jabar, Orang Tua Siswa Tetap Khawatirkan Masalah Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ungkap hasil pertemuan antara orang tua siswa SMK Islamic Development Network (IDN) Bogor dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (12/3/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah wali murid SMK IDN Bogor, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, dan Kepala Bidang PSMK Dinas Pendidikan Pemprov Jabar Eddy Purwanto, dan Kepala Sekolah SMK IDN Bogor Benny Fitriyanto.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam (ESDA) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Jabar Dodin Rusmin Nuryadin, dan perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Kuasa Hukum SMK IDN Bogor Rahmadan H.
- Dokumentasi SMK IDN Bogor
Para orang tua murid SMK IDN Bogor akhirnya dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya hasil pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan yang cukup memuaskan.
Meski begitu, hasil kesepakatan itu masih menyisakan sedikit kekhawatiran dari pihak wali murid.
Salah satu orangtua siswa kelas XII SMK IDN, Nurdianti, mengaku masih khawatir dengan adanya gugatan hukum lanjutan dari pihak orang tua siswa yang tengah berkonflik dengan pihak sekolah, yang dimana menjadi pemicu awal polemik terkait perizinan sekolah.
Pasalnya pencabutan izin sekolah muncul, berawal dari laporan orangtua siswa yang mempersoalkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekolah tersebut.
"Saya khawatir dengan pihak sebelah (penggugat) yang sebagai pelapor dan lawyer-nya yang akan menuntut balik setelah keberhasilan ini kami capai," ungkapnya.
Hasil Pertemuan
- Istimewa
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengungkap hasil kesepakatan antara para orang tua siswa dengan Pemprov Jabar.
Aris mengatakan semua pihak dalam pertemuan tersebut sepakat untuk menyelamatkan dan memenuhi hak Pendidikan para siswa sehingga tidak ada yang dikeluarkan atau dipindahkan.
Dengan catatan, pihak sekolah harus segera melengkapai administratif izin PBG agar SK Gubernur segera dicabut.