- Istimewa
Soal Pengisian Jabatan Kepala Desa, Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya: Wajib Patuhi UU Desa
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya, Aljono Bagau buka suara soal dinamika sosial-politik terkait pengisian jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten Intan Jaya.
Ia mengingatkan seluruh mekanisme pemilihan maupun pengangkatan kepala desa harus tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kader Partai Perindo ini, menekankan bahwa landasan utama tata kelola desa saat ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Menurutnya, dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang demokratis.
"Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan masyarakat desa. Kepala desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk secara sah, bukan diangkat secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap proses pengisian jabatan harus menjunjung tinggi supremasi hukum," tegas Aljono dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).
Mekanisme dalam Kondisi Khusus
Terkait adanya isu penunjukan atau pengangkatan di luar Pilkades reguler, Aljono menjelaskan bahwa Bupati memang memiliki kewenangan administratif dalam kondisi tertentu, namun tetap dibatasi oleh koridor hukum:
Kekosongan Jabatan: Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, wajib dilaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, Bupati menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari unsur perangkat desa atau masyarakat yang memenuhi syarat.
Desa Persiapan: Bupati menetapkan Pejabat Kepala Desa hingga desa tersebut menjadi definitif dan siap menyelenggarakan Pilkades.
Kondisi Darurat: Dalam situasi luar biasa yang mengancam ketertiban umum, langkah diskresi Bupati harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.
Peringatan terhadap Potensi Pelanggaran Hukum
Sekretaris Komisi B ini memperingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil tanpa dasar hukum yang kuat berisiko menimbulkan konflik sosial dan implikasi hukum di kemudian hari.
"Pengambilan kebijakan yang mengabaikan regulasi berpotensi merugikan masyarakat dan merusak prinsip good governance. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran mekanisme, jalur hukum adalah langkah konstitusional yang harus ditempuh," lanjutnya.
Ajakan Menjaga Stabilitas
Menutup pernyataannya, Aljono Bagau mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Intan Jaya untuk memahami aturan secara komprehensif demi menjaga stabilitas daerah.
"Sinergi dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Intan Jaya. Mari kita kedepankan prosedur yang sah demi kepentingan seluruh warga," pungkasnya. (cep/muu)