- Dokumentasi SMK IDN Bogor
Respons Pemprov Jabar soal Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM, Sebut Tindakannya Bersifat Korektif
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akhirnya merespons soal pencabutan izin SMK IDN Bogor oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM (Kang Dedi Mulyadi).
Adapun, sebelumnya, polemik ini berawal pada November 2025 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik di SMK IDN Bogor bermula dari adanya perselisihan terkait status drop out (DO) seorang murid.
Murid tersebut di-DO karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Wali murid yang tidak terima soal DO itu melayangkan somasi dan gugatan perdata.
Di sisi lain, pihak sekolah tak tinggal diam. Pihak sekolah turut melawan dengan melayangkan laporan pidana.
Polemik pun berkembang hingga menyinggung soal legalitas sekolah tersebut. Setelah itu, muncul informasi SK Gubernur yang mencabut SMK IDN Bogor.
Setelah itu, sejumlah wali murid mendatangi Gedung Sate. Mereka mempertanyakan nasib pendidikan anak-anak mereka pascaizin operasional sekolah dicabut KDM.
Perwakilan Wali Murid Kelas XII Sri Malahayati mengaku resah karena murid kelas XII sedang bersiap menghadapi ujian kelulusan.
"Kami sangat kaget sekali dengan SK Gubernur yang turun tentang pembatalan izin operasional sekolah di tengah tahun ajaran. Saat ini sudah Maret dan dalam waktu dekat para siswa bakal mengikuti ujian," ujarnya, Selasa (10/3/2026) lalu.
Menurut dia, harus ada pihak yang menjamin hak pendidikan murid-murid tersebut.
Senada dengan Sri, Perwakilan Wali Murid Kelas XII Nurdyanti mendesak Pemprov Jabar untuk memberikan diskresi agar para murid, minimal kelas XII, bisa menyelesaikan pendidikan hingga mendapatkan ijazah resmi dari lembaga tersebut.
"Prioritas saat ini adalah nasib siswa. Berikan kesempatan bagi anak-anak kelas XII untuk menyelesaikan pendidikan sampai akhir tahun ajaran dan mendapatkan ijazah resmi," harapnya.
Respons Pemprov Jabar soal Polemik SMK IDN Bogor
- Taufik Hidayat/tvOnenews.com
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Purwanto akhirnya memberikan respons terkait polemik SMK IDN Bogor ini.
Dia menyebut tindakannya merupakan langkah korektif untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak pendidikan peserta didik.
“Pemprov Jabar berkomitmen memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang baik, aman serta memiliki kepastian hukum yang jelas,” katanya, Kamis (12/3/2026) dilansir dari laman jabarprov.go.id.
Purwanto mengatakan sebelum keputusan tersebut diambil, pihaknya telah melakukan komunikasi dan dialog dengan pihak sekolah.
Kedua belah pihak, kata dia, mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan pendidikan para siswa.
"Pada pertemuan yang dilaksanakan pada 21 Januari 2026, disepakati sejumlah langkah untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus mendorong pihak penyelenggara sekolah melengkapi persyaratan perizinan yang diperlukan,” ungkap Purwanto.
Berdasarkan hasil evaluasi, Kepala DPMPTSP Jabar Dedi Taufik menambahkan terdapat kekurangan pada aspek dasar legalitas perizinan khususnya terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan izin pendirian sekolah.
Oleh karena itu, kata dia, pihak sekolah diminta untuk melengkapi kembali proses perizinan secara menyeluruh sesuai tahapan yang berlaku.
“Pihak sekolah diminta melengkapi kembali proses perizinan secara menyeluruh sesuai tahapan yang berlaku mulai dari kesesuaian tata ruang, penerbitan PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," kata Dedi.
Menurut Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso, langkah korektif Pemprov Jabar merupakan upaya preventif untuk menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Usai diketahui terdapat proses hukum yang sedang berjalan terkait perizinan sekolah, kata dia, Pemprov Jabar memandang perlu mengambil langkah penyesuaian agar tidak menimbulkan kerugian bagi peserta didik di kemudian hari.
“Pemprov Jabar ingin memastikan seluruh peserta didik memperoleh ijazah yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masa depan,” terangnya.
Untuk menyelesaikan polemik ini, Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar Yogi Gautama Jaelani menyebut Pemprov Jabar memfasilitasi proses perbaikan perizinan pihak sekolah.
"Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait untuk mempercepat proses administrasi yang diperlukan agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan kembali dengan dasar hukum yang kuat," kata dia.
Yogi memastikan proses pembelajaran peserta didik tetap berlangsung dalam masa transisi tersebut. (nsi)