news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Permohonan Uji KHUP-UU ITE Roy Suryo CS Ditolak MK

Permohonan Roy Suryo atas pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ditolak MK RI dikarenakan petitum tidak jelas.
Senin, 16 Maret 2026 - 13:24 WIB
Reporter:
Editor :

“Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ujar Ketua MK.

Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan menguji KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke MK karena merasa dikriminalisasi.

Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan penelitian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Adapun pasal-pasal yang diuji oleh Roy Suryo dkk yakni Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 35 UU ITE. (ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:42
02:13
02:29
22:32
02:38
01:37

Viral