news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus Menag Gus Alex Saat Tinjau Fasilitas di Arafah.
Sumber :
  • Istimewa

KPK Panggil Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK memanggil Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Selasa, 17 Maret 2026 - 08:30 WIB
Reporter:
Editor :

Rangkaian proses hukum yang telah berlangsung antara lain:

  • 9 Agustus 2025: Penyidikan kasus dimulai

  • 11 Agustus 2025: Estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun

  • 9 Januari 2026: Penetapan tersangka Yaqut dan Gus Alex

  • 11 Maret 2026: Praperadilan Yaqut ditolak

  • 12 Maret 2026: Yaqut resmi ditahan KPK

  • 17 Maret 2026: Gus Alex dipanggil sebagai tersangka

Perkembangan ini menunjukkan bahwa KPK terus mengusut kasus secara bertahap dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait.

Fokus KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan ibadah masyarakat serta pengelolaan kuota yang sangat sensitif.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami alur pengelolaan kuota haji dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang memperjelas konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Publik Menanti Transparansi dan Penuntasan Kasus

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK dalam sektor keagamaan.

Publik kini menanti hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

KPK pun diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan menyeluruh, mengingat pentingnya tata kelola kuota haji bagi masyarakat Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:42
02:13
02:29
22:32
02:38
01:37

Viral