news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus Menag Gus Alex Saat Tinjau Fasilitas di Arafah.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar: Gus Alex Penuhi Panggilan KPK, Langsung Diperiksa

Gus Alex penuhi panggilan KPK dan diperiksa terkait kasus kuota haji Rp622 miliar. Status penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan.
Selasa, 17 Maret 2026 - 12:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (17/3/2026) pagi.

“IAA sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia tiba sekitar pukul 08.20 WIB,” ujar Budi kepada awak media.

Status Penahanan Masih Menunggu

Meski telah menjalani pemeriksaan, KPK belum memastikan apakah Gus Alex akan langsung ditahan atau tidak pada hari yang sama.

Budi menyebut keputusan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Berawal dari Penyidikan 2025

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam pengusutan awal, lembaga antirasuah menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar.

Pada tahap awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring berjalannya proses audit, angka tersebut kemudian diperbarui.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Dua Tersangka: Yaqut dan Gus Alex

Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada 9 Januari 2026 setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Sebelumnya, KPK juga sempat mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas

  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

  • Fuad Hasan Masyhur

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pencegahan hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut, sehingga status tersangka tetap sah secara hukum.

Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

Dengan diperiksanya Gus Alex, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan layanan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

KPK memastikan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan bukti baru.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Gus Alex masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Publik menunggu langkah lanjutan dari lembaga antirasuah, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.

KPK juga membuka peluang untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji ke depan.

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar, kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK pada tahun 2026. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:42
02:13
02:29
22:32
02:38
01:37

Viral