Beredar Surat Bupati Cilacap dari Dalam Tahanan, Bantah Peras Anak Buah untuk THR: Maaf Buat Malu Keluarga
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dalam perkara ini, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Penyidik menduga adanya praktik permintaan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Uang yang terkumpul disebut-sebut akan dialokasikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar sebuah surat tulisan tangan yang diklaim dibuat oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Surat tersebut ditujukan kepada keluarga dekatnya, termasuk istri, anak, serta orang tuanya.
Dalam isi pesan tersebut, Syamsul Auliya Rachman menyampaikan permintaan maaf sekaligus membantah keterlibatan langsung dalam pengumpulan dana. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk menarik iuran THR.
"Itu pun Syamsul jawab 'saya tidak ikut-ikutan, saya kan komitmen tidak meminta dan menerima THR," tulisnya dalam penggalan surat tersebut.
Ia juga mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dan kembali menegaskan tidak menerima uang dari hasil pengumpulan tersebut.
"Demi Allah Syamsul tidak menerima 1 rupiah pun apa yang dikumpulkan oleh Pak Sekda dan Pak Asisten," sambungnya.
Dalam bagian lain, ia menuturkan penolakannya saat mendapat laporan dari bawahannya.
"Saya gak ikut2an yah dan jg gak mau nerima," tegasnya.
Selain itu, Syamsul menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya karena perkara ini dinilai telah mencoreng nama baik.
"Maaf menjadi buat malu keluarga," tulisnya.
Ia kembali menegaskan bantahannya di akhir surat.
"Tapi Demi Alloh, Syamsul tidak meminta dan melakukan dan menerima THR yang disangkakan itu," tegasnya.
Hingga kini, keaslian surat tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak keluarga maupun tim kuasa hukum. Namun, kemunculannya telah memicu perdebatan luas di media sosial terkait fakta sebenarnya dalam kasus ini.
Konstruksi Perkara
KPK mengungkap praktik korupsi ini menggunakan skema pengumpulan dana dengan dalih THR. Syamsul diduga memberikan instruksi kepada Sadmoko untuk mengoordinasikan penarikan dana dari berbagai dinas.
Pelaksanaannya melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten II Setda, Ferry Adhi Dharma, serta dua asisten lainnya. Target dana yang hendak dihimpun mencapai Rp750 juta.
Setiap perangkat daerah disebut diminta menyetor puluhan juta rupiah, dengan skema penyesuaian bagi yang tidak mampu memenuhi target awal. Hingga pertengahan Maret 2026, sebagian besar dana telah terkumpul melalui jalur koordinasi internal.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, tim KPK juga menemukan uang yang telah dikemas dalam kantong bingkisan di lokasi tertentu. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti dokumen dan perangkat elektronik turut diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya menemukan jejak komunikasi terkait pengumpulan dana tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing," ungkap Budi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," tambahnya.
Penahanan dan Proses Hukum
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keduanya kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan KPK di Jakarta. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara publik menantikan kejelasan fakta di balik polemik yang muncul, termasuk soal surat yang beredar luas di tengah masyarakat. (nba)