- tvOnenews - Aldi Herlanda
KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Minta Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Itu Ditahan Kembali: Bisa Rusak Sistem
Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti keputusan KPK menjadikan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.
Menurut Boyamin, hal ini harus dijadikan bahan koreksi KPK. Ia menegaskan Yaqut harus ditahan kembali layaknya para tersangka korupsi lainnya.
"Maka dari itu, KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyaraat tidak kecewa," kata Boyamin, Minggu (22/3/2026).
Ia mengatakan, keputusan KPK menjadikan Yaqut tahanan rumah secara diam-diam bisa merusak sistem pemberantasan korupsi yang sudah dibangun di Indonesia.
Sebab, kata dia, tindakan KPK yang tengah jadi sorotan itu adalah aksi langka sejak lembaga antirasuah itu pertama kali berdiri tahun 2003.
Bahkan, menurutnya KPK bisa masuk rekor MURI karena belum pernah ada pengalihan penahanan selama ini.
"Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan," ujarnya lagi.
Boyamin menilai, hal ini bisa membuat masyarakat jengkel karena dilakukan secara diam-diam. Bahkan, keputusan ini terjadi setelah wartawan bertanya kepada istri tersangka korupsi lainnya, yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Ia menyebut, jika tahanan lain di rutan saja komplain karena keputusan itu, masyarakat akan lebih marah.
Jika dari awal KPK membuka kasus ini sejak awal, maka menurutnya respons publik akan berbeda. Dirinya beranggapan aksi diam-diam lembaga antirasuah tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya.
Boyamin pun khawatir jika hal ini akan berujung pada kerusakan sistem, karena para narapidana korupsi lainnya bisa saja mengajukan permohonan jadi tahanan rumah.
"Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih para lagi kalau tekanan keuangan , itukan sangat menyakitkan," kata dia.
Adapun diketahui, Yaqut telah menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Namun, hal ini tidak langsung terdengar ke publik.
Pada Sabtu (21/3/2026), istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa berbicara kepada wartawan setelah mengunjungi suaminya di rutan. Dirinya mengatakan bahwa para tahanan bertanya-tanya kemana perginya Yaqut.
Hal ini pun kemudian dikonfirmasi kepada pihak KPK, sebelum akhirnya terungkap bahwa mantan Menag itu menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarganya. (ant/iwh)