- Antara
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Kini Jalani Pemeriksaan Medis untuk Penahanan Lanjutan
Ia pun sempat menyarankan media untuk memverifikasi hal tersebut. "Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," ujarnya.
Menanggapi rumor tersebut, KPK pada Sabtu (21/3) malam telah memberikan klarifikasi bahwa Yaqut memang berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret, dengan jaminan pengawasan ketat dari pihak KPK.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia periode 2023-2024.
Setelah permohonan praperadilannya kandas pada 11 Maret, ia resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sehari kemudian.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar. (ant/dpi)