news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3)..
Sumber :
  • Antara

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Usai Tuai Kritik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan Gus Yaqut ke tahanan rumah tahanan (rutan), Senin (23/3/2026) malam.
Selasa, 24 Maret 2026 - 07:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas kembali berubah. Setelah menuai sorotan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan Gus Yaqut ke tahanan rumah tahanan (rutan), Senin (23/3/2026) malam.

Kepastian ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan, KPK telah melakukan pengalihan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya.

Dengan keputusan ini, masa penahanan di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, resmi berakhir. Sebelum dipindahkan, Gus Yaqut lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi fisiknya layak untuk kembali ditahan di rutan.

KPK pun meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim dokter kepolisian.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa pemberian status tahanan rumah bukan dilatarbelakangi kondisi kesehatan, melainkan atas permohonan keluarga.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026). (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral