news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026)..
Sumber :
  • ANTARA

Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Penahanan Yaqut, MAKI: Jangan Main-Main dengan Perasaan Rakyat!

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah atas keputusan KPK. Namun, kini tersangka kasus korupsi kuota haji itu kembali jadi tahanan rutan.
Selasa, 24 Maret 2026 - 22:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengalihan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Diketahui, setelah KPK mengkonfirmasi Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026), lembaga antirasuah itu kembali menjadikan eks Menag menjadi tahanan rutan.

Koordiantor MAKI, Boyamin Saiman mengatakan KPK belum pernah melakukan pengalihan penahanan sejak dibentuk tahun 2003. Kasus Yaqut ini menjadi yang pertama kali.

"Ini sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat. Masyarakat Indonesia terlalu cerdas, bukan hanya MAKI aja kok," ujar Boyamin, Selasa (24/3/2026).

Adapun kembalinya Yaqut menjadi tahanan rutan menurut Boyamin patut diapresiasi. Namun, langkah KPK sebelumnya telah terlanjur membuat jengkel masyarakat.

Menurut Boyamin, KPK mestinya tidak perlu melakukan pengalihan tahanan meski ada momen Lebaran. Sebab, hal ini tak cuma menimbulkan pertanyaan publik tapi juga terkesan ada diskriminasi terhadap tahanan lainnya.

“Gus Alex (sesama tahanan dugaan korupsi kuota haji) juga ditahan dan tidak diberikan keleluasaan berlebaran di rumahnya,” kata dia.

Oleh karena itu, MAKI meminta KPK tidak lagi melakukan hal atau memberikan jawaban yang aneh terkait keputusan membuat pengalihan penahanan.

KPK sebelumnya sempat mengatakan bahwa pengalihan Yaqut menjadi tahanan rumah adalah bagian dari strategi penyidikan dalam kasus kuota haji.

Boyamin menilai, pernyataan itu adalah jawaban yang aneh dan tidak berdasar. Sebab, setelah ramai disorot, KPK mengembalikan Yaqut sebagai tahanan rutan.

“Jadi pernyataan itu super ngawur dan melukai perasaan rakyat, tolong hentikan dan kemudian berprestasi yang lebih hebat lagi,” katanya tegas.

Ia berpesan supaya KPK bisa bertindak seperti Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, lembaga penegak hukum itu telah menunjukkan kinerja berprestasi.

“Dulu Kejagung kalah dengan KPK. Tapi sekarang KPK selain jadi penonton terhadap prestasi Kejagung juga malah menjadi hal-hal yang blunder dan menyakiti hati rakyat,” tuturnya.

Meski Yaqut telah dikembalikan ke rutan, Boyamin menegaskan pihaknya akan tetap melaporkan kejadian ini ke Dewan Pengawas KPK. Dirinya juga menegaskan akan menggugat KPK jika melakukan tindakan yang dinilainya aneh lagi.

Sementara itu, Yaqut telah kembali menjalani penahanan di rutan KPK sejak Selasa (24/3/2026).

Setelah sempat mengatakan status tahanan rumah sebagai strategi penyidikan, KPK hari ini mengkonfirmasi bahwa masalah kesehatan jadi pertimbangan keputusan Yaqut jadi tahanan rumah sebelumnya.

"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (ant/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral