- Julio Trisaputra/tvOnenews
Ikuti Jejak Yaqut, Eks Wamenaker Noel Akan Ajukan Jadi Tahanan Rumah, Begini Respons KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresponnya soal wacana adanya upaya permohonan pengalihan penahanan oleh pihak mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Diketahui upaya permohonan yang dilayangkan oleh pihak Noel setelah KPK sebelumnya mengalihkan penahanan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa semua kewenangannya ada di Hakim. Pasalnya Noel telah menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," katanya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Adapun wacana soal permohonan pengalihan penahanan ini diungkapkan oleh pengacara Noel, Aziz Yanuar.
Aziz mengungkapkan, bahwa Noel harus menjalani pengobatan terkait dengan kesehatannya. Selain itu kliennya juga ingin merayakan Paskah bersama keluarga.
"Karena Paskah. Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan," ungkapnya.
Diketahui, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sempat menjadi tahanan rumah selama empat hari, yakni sejak 19 Maret 2026.
Hal itu diketahui saat Yaqut tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026.
Menghilangnya Yaqut di Rutan KPK dibocorkan oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa.
Silvia mengungkapkan, Yaqut keluar dari Rutan pada Kamis malam dengan alasan pemeriksaan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," katanya, Sabtu (21/3/2026). (aha/nba)