news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berita Foto : KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Tri saputra

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman', Kuasa Hukum Bantah Semua Tuduhan

KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, Abdul Wahid segera disidang.
Rabu, 25 Maret 2026 - 13:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, Abdul Wahid segera disidang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab yang didampingi tim advokat Rico Febputra, Akhirza, Suhenri Perdan, Zulkarnaen, dan Belvia Zulti, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam konstruksi perkara. Ia mengingatkan agar istilah tersebut tidak berkembang menjadi framing yang menyesatkan.

“Pak Wahid tidak mengetahui soal jatah preman. Bahkan saat pemeriksaan, hal itu juga tidak pernah ditanyakan dalam BAP,” ujar Kemal kepada wartawan Rabu (25/3/2026).

Menurut Kemal, sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung Kamis (26/3) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjadi momentum penting bagi Abdul Wahid untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Ia menilai, selama ini kliennya memilih tidak banyak memberikan pernyataan ke publik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Pak Wahid memilih menunggu forum persidangan agar seluruh fakta dapat dibuka secara resmi dan proporsional,” ucapnya.

Sebagai Ketua Tim Advokat, Kemal juga memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menegaskan Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun mengancam pihak mana pun dalam kaitan perkara tersebut.

Selain itu, ia menyebut kliennya tidak pernah menerima aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana yang dituduhkan dalam konstruksi perkara.

Dalam upaya membuka fakta secara menyeluruh, tim advokat juga meminta agar 11 unit telepon genggam milik Abdul Wahid yang disita penyidik dapat dihadirkan dan dibuka di persidangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi serta memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim.

Di sisi lain, perkara ini turut menjerat dua terdakwa lain, yakni Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengaturan proyek di lingkungan dinas tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:43
01:19
03:01
01:27
02:53
04:11

Viral