- tvOnenews.com/Julio Tri saputra
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman', Kuasa Hukum Bantah Semua Tuduhan
Jakarta, tvOnenews.com - KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, Abdul Wahid segera disidang.
Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab yang didampingi tim advokat Rico Febputra, Akhirza, Suhenri Perdan, Zulkarnaen, dan Belvia Zulti, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam konstruksi perkara. Ia mengingatkan agar istilah tersebut tidak berkembang menjadi framing yang menyesatkan.
“Pak Wahid tidak mengetahui soal jatah preman. Bahkan saat pemeriksaan, hal itu juga tidak pernah ditanyakan dalam BAP,” ujar Kemal kepada wartawan Rabu (25/3/2026).
Menurut Kemal, sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung Kamis (26/3) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjadi momentum penting bagi Abdul Wahid untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, selama ini kliennya memilih tidak banyak memberikan pernyataan ke publik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Pak Wahid memilih menunggu forum persidangan agar seluruh fakta dapat dibuka secara resmi dan proporsional,” ucapnya.
Sebagai Ketua Tim Advokat, Kemal juga memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menegaskan Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun mengancam pihak mana pun dalam kaitan perkara tersebut.
Selain itu, ia menyebut kliennya tidak pernah menerima aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana yang dituduhkan dalam konstruksi perkara.
Dalam upaya membuka fakta secara menyeluruh, tim advokat juga meminta agar 11 unit telepon genggam milik Abdul Wahid yang disita penyidik dapat dihadirkan dan dibuka di persidangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi serta memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim.
Di sisi lain, perkara ini turut menjerat dua terdakwa lain, yakni Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengaturan proyek di lingkungan dinas tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam konstruksi penyidikan, disebut adanya praktik pengumpulan fee proyek yang dikenal dengan istilah “jatah preman” atau “japrem” di internal dinas.
Berdasarkan keterangan KPK, pengumpulan dana tersebut berkaitan dengan peningkatan anggaran proyek jalan dan jembatan, dengan total setoran mencapai miliaran rupiah dalam beberapa tahap sepanjang 2025.
Meski demikian, melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Wahid membantah keterlibatan maupun pengetahuan atas praktik tersebut. Pembelaan ini, menurut Kemal Shahab, akan diuji secara terbuka dalam persidangan.
Kemal menyampaikan pesan Abdul Wahid kepada masyarakat Riau agar turut mengawal jalannya proses hukum. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif di hadapan publik.