news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat akan kembali diperiksa oleh KPK, Rabu (25/3/2026)..
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Tangan Diborgol, Eks Menag Yaqut Kembali Dibawa ke Gedung KPK untuk Jalani Pemeriksaan

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas hari ini kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dilakukan pengalihan penahanan.
Rabu, 25 Maret 2026 - 14:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas hari ini kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan pantauan di Gedung KPK sekira pukul 13.15 WIB, nampak Yaqut kembali menggunakan rompi oranye dengan tuliskan KPK dengan tangan diborgol.

Ia juga digiring dari kendaraan tahanan menuju ke dalam Gedung KPK.

Kepada awak media, Yaqut menyampaikan ucapan mohon maaf lahir dan batin.

"Mohon maaf lahir dan batin. Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin," ucapnya.

Selanjutnya Yaqut langsung masuk ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik atas kasus dugaan korupsi kouta haji.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan jalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan pengalihan penahanan kembali ke rutan.

"Hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," ucap jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/3/2026).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mempercepat KPK untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami apakah adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud," ujarnya. (aha/iwh)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:43
01:19
03:01
01:27
02:53
04:11

Viral