news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Dilaporkan ke Dewas Buntut Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Buka Suara

MAKI melaporkan KPK ke Dewas KPK terkait perubahan status eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah saat Lebaran. Juru Bicara KPK respons begini.
Rabu, 25 Maret 2026 - 18:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK soal polemik perubahan status eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya menghormati pelaporan yang dilayangkan oleh MAKI.

"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," katanya, Rabu (25/3/2026).

Budi juga mengungkapkan, partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK.

Di sisi lain, Budi juga meyakini bahwa Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen.

"Ke depan, KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," tandasnya.

Sebelumnya, MAKI melaporkan, pimpinan, deputi hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini menyusul soal perubahan status eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada saat Hari Raya Lebaran.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa yang dilaporkan dalam hal ini yaitu, pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara, Budi Prasetyo. (aha/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:43
01:19
03:01
01:27
02:53
04:11

Viral