Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
KPK Ungkap Progres Kasus Kuota Haji Disampaikan Pada Senin 30 Maret
KPK sebut penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah berprogres atau mengalami kemajuan, sehingga akan disampaikan secara detail dalam konferensi pers pada Senin, 30 Maret 2026.
Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun saat berjalan ke mobil tahanan, dia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.(ant/ree)