news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

KPK Bakal Beberkan Progres Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Senin: Ada Perkembangan Bagus

KPK mengungkapkan akan memberikan kabar perkembangan yang bagus terkait kasus korupsi kuota haji dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Kamis, 26 Maret 2026 - 20:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz masih terus berjalan.

Bahkan KPK juga memastikan akan memberikan update terkait proses penyidikan pada Senin (30/3/2026) mendatang.

"Hari ini sudah ada progres yang sangat bagus. Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (26/3/2026).

Meski begitu, Asep belum dapat menyampaikan progres seperti apa yang sudah dijalankan oleh KPK soal pengusutan kasus korupsi kuota haji ini.

"Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus," jelasnya.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz merupakan tersangka dalam kasus ini. Keduanya pun sudah dilakukan penahanan beberapa waktu lalu.

Keduanya diduga terlibat dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Namun sebelum Lebaran, Gus Yaqut tidak ada di rumah tahanan hingga hari raya.

KPK mengatakan, bahwa Gus Yaqut telah dilakukan pengalihan menjadi tahanan rumah. Keputusan itu pun membuat polemik di masyarakat.

Setelah Lebaran, pada Rabu kemarin, Yaqut kembali diperiksa oleh KPK.

Pemeriksaan tersebut untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan untuk penuntutan.

Selain itu, KPK juga masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga masih terlibat dalam kasus korupsi ini. (aha/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:36
04:14
01:26
05:42
01:15

Viral