- unsplash.com/Sushanta Rokka
Koalisi Masyarakat Desak Reformasi TNI
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah mengatakan bahwa proses revitalisasi internal TNI menjadi hal yang penting dilakukan dalam institusi tersebut.
Agenda revitalisasi itu merupakan agenda yang dihasilkan pasca pertemuan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI pada 25 Maret 2026.
Agenda revitalisasi itu meliputi penindakan tegas terhadap anggota TNI yang melanggar hukum, pemberian sanksi hukum yang tegas, dan penghukuman melalui mekanisme peradilan militer, dan lainnya.
Merespons hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai agenda revitalisasi tak memiliki kejelasan maksud serta tujuannya.
Direktur Imparsial, Ardi Manto mengatakan agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara.
"Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum," kata Ardi Manto kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ardi Manto menuturkan di dalam negara hukum semua warga negara wajib diperlakukan sama dihadapan hukum sebagaimana ditegaskan Konstitusi.
Ia memaparkan proses penghukuman terhadap setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.
Menurutnya dalam konteks itu, pengungkapan kasus Andri Yunus wajib melalui peradilan umum bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas.
"Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum," ungkapnya.
Koalisi menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban.
Oleh karena itu, reformasi BAIS menjadi hal yang mendesak yakni tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara, seperti kemungkinan ancaman perang dengan negara lain.