Pelemahan nilai tukar rupiah dan turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi pendorong sejumlah mahasiswa menyerukan gerakan Reformasi Jilid 2.
Tuntutan Reformasi Polri yang terus bergema belakangan waktu ini turut menjadi pembahasan dalam sidang disertasi doktoral advokat Rangga Afianto yang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Dalam pidato KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan mengenai kebijakan ekspor satu pintu saat pidato.Â
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap jika penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian.
Keputusan Presiden menolak wacana Kementerian Keamanan sekaligus menegaskan arah politik hukum pemerintah yang tetap mempertahankan independensi struktural Polri.
Menurut Yusril, laporan setebal 3.000 halaman tersebut berisi berbagai usulan strategis yang kini sepenuhnya berada di tangan Prabowo untuk ditindaklanjuti.
Ahmad Dofiri memastikan bahwa laporan yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian telah sejalan dengan arahan Presiden serta aspirasi masyarakat.
Timnas Maroko membuat kejutan pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026. Singa Atlas menahan Brasil dengan skor 1-1 di Stadion MetLife, Minggu (14/6/2026).
Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan media Vietnam. Senjata khas skuad Garuda yang selama ini identik Pratama Arhan dikaitkan dengan momen Piala Dunia.
Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan sikap resmi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu tenaga pengajarnya.
Timnas Qatar memulai perjalanan di Piala Dunia 2026 dengan hasil membanggakan. Mereka sukses menahan Swiss 1-1 pada laga perdana Grup B, Sabtu (13/06/2026).
Pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum RI dengan nomor Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.