Sumber :
- Antara
Purbaya Dinyatakan Kurang Bayar Rp50 Juta Saat Lapor SPT, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan kurang bayar senilai Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025
Jumat, 27 Maret 2026 - 10:59 WIB
Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat jumlah laporan SPT Tahunan PPh yang masuk mencapai 9.072.935 SPT.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (ant)