Gara-gara Judol Anak Mutilasi Ibu: Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung
Lahat, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan paruh baya bernama Siti Anawati di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Sumatera Selatan. Pelaku diketahui merupakan anak kandung korban sendiri, Ahmad Fahrozi (23).
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mempertanyakan keberadaan Siti Anawati yang belum mengambil uang pensiun.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar rumah korban dan menemukan galian tanah baru di area kebun tidak jauh dari lokasi rumah.
Saat digali, petugas menemukan bagian tubuh manusia yang dikubur dalam beberapa karung. Hasil penyelidikan mengarah kepada Ahmad Fahrozi sebagai pelaku utama pembunuhan.
Polisi menyebut motif pembunuhan diduga berkaitan dengan perhiasan milik korban yang diambil pelaku untuk bermain judi online.
Pelaku diketahui mengambil cincin emas milik ibunya dengan berat sekitar 13 gram atau senilai kurang lebih Rp28 juta.
Korban disebut sempat berniat melaporkan tindakan pelaku kepada anggota keluarga lainnya. Diduga karena takut perbuatannya terbongkar, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Berdasarkan hasil autopsi, korban dibunuh menggunakan senjata tajam dengan luka bacok di bagian leher. Setelah itu, pelaku memutilasi tubuh korban dengan memotong tangan dan kaki menggunakan senjata tajam.
Polisi juga mengungkap bagian tubuh korban sempat dibakar sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam tiga karung terpisah dan dikubur di kebun dekat rumah korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah jasad ditemukan, tim kepolisian berhasil menangkap Ahmad Fahrozi di sebuah rumah kos di wilayah Kota Lahat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga yang sempat mengantar pelaku ke lokasi kos tersebut.
Penyidik juga memeriksa seorang saksi yang mengaku diminta pelaku membantu menimbun tanah dengan upah Rp500 ribu.
Saksi mengaku tidak mengetahui bahwa lubang tersebut digunakan untuk mengubur jasad korban.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Lahat dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membantu pelaku setelah pembunuhan terjadi.