- tvOnenews/Rika Pangesti
Komisi III DPR Minta Hakim Bebaskan Videografer Amsal Sitepu, Nilai Kasusnya Ancam Industri Kreatif
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.
Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat yang menyoroti aspek keadilan substantif dalam perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan rasa keadilan masyarakat ketimbang sekadar pendekatan formal prosedural.
“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Selain mendorong hakim memberi putusan yang proporsional, seluruh fraksi di Komisi III juga sepakat menjadi penjamin penangguhan penahanan Amsal.
Langkah itu dinilai penting agar proses hukum tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pekerja kreatif muda.
Menurut Habiburokhman, pekerjaan videografi dan produksi konten tidak memiliki standar harga tunggal seperti barang fisik. Karena itu, unsur ide, konsep, editing, cutting, hingga dubbing tidak bisa secara sepihak dianggap bernilai nol rupiah atau otomatis dikategorikan sebagai mark-up.
Ia menilai pendekatan hukum yang terlalu kaku justru berpotensi menciptakan preseden buruk bagi iklim ekonomi kreatif nasional, terutama bagi anak muda yang menggantungkan hidup dari jasa intelektual dan karya visual.
Di sisi lain, Komisi III menegaskan dukungannya terhadap agenda pemberantasan korupsi. Namun, dalam perkara dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta, DPR berpandangan pengembalian kerugian negara seharusnya menjadi fokus utama sejak awal proses penanganan perkara.
“Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” kata dia.
Komisi III berharap putusan akhir nantinya tidak menjadi contoh yang kontraproduktif bagi pertumbuhan industri kreatif Indonesia, terutama jika orientasinya hanya menekankan pemenjaraan tanpa melihat konteks kerja kreatif yang tidak memiliki harga baku. (ant/nba)