- tim tvOne - viva.co.id
Kejagung Geledah Rumah Samin Tan di Jakarta hingga Kantor di Kalimantan
Menurutnya, praktik tambang ilegal itu tidak berdiri sendiri. Ada dugaan kerja sama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," tutur Syarief.
Saat ini, tim auditor masih menghitung total kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.
Samin Tan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya. (Foe Peace Simbolon)