news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Siapkan Pemeriksaan Tersangka Baru Kasus Haji, Koordinasi Pemulangan dari Arab Saudi Masih Berlangsung.
Sumber :
  • Istimewa

KPK Siapkan Pemeriksaan Tersangka Baru Kasus Haji, Koordinasi Pemulangan dari Arab Saudi Masih Berlangsung

KPK belum panggil tersangka baru kasus korupsi haji, fokus koordinasi pemulangan dari Arab Saudi agar proses pemeriksaan segera dilakukan.
Rabu, 1 April 2026 - 14:10 WIB
Reporter:
Editor :

Rincian Dugaan Aliran Dana

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang dalam jumlah signifikan yang dilakukan oleh para tersangka.

Adapun rincian dugaan aliran dana tersebut antara lain:

  • Ismail diduga memberikan:

    • US$30.000 kepada Gus Alex

    • US$5.000 kepada Hilman Latief (Dirjen PHU Kementerian Agama)

    • 16.000 SAR (Riyal Arab Saudi)

  • Asrul Azis Taba diduga memberikan:

    • US$406.000 kepada Gus Alex

Nilai transaksi yang cukup besar ini menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Peran Strategis dalam Kasus Kuota Haji

KPK menilai kedua tersangka memiliki peran krusial dalam skema dugaan korupsi kuota haji. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi kebijakan atau keputusan tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan layanan ibadah yang bersifat sensitif dan berdampak langsung pada masyarakat luas.

Fokus Penegakan Hukum dan Transparansi

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Langkah koordinasi internasional yang dilakukan saat ini menjadi bagian dari upaya memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan pengalaman dalam menangani perkara lintas negara, KPK optimistis proses pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dapat segera dilakukan setelah proses pemulangan selesai. (aha/nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:40
01:53
05:11
08:13
08:38
02:28

Viral