KPK Siap Hadapi Gugatan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, Kali Ini Soal Penggeledahan
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus tersangka kasus korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba (ASR).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka untuk melayangkan permohonan praperadilan.
Namun, ia menegaskan, seluruh proses penyidikan termasuk upaya penggeledahan telah dilakukan berdasarkan aturan.
"(Proses penyidikan dan penggeledagan) telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," katanya, Senin (20/7/2026).
Budi menjelaskan, bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana.
"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," ujar Budi.
Oleh karena itu ia mengungkapkan, KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik.
"Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Kesthuri Asrul Azis Taba kembali melalukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan Jumat (17/6) dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Rencananya sidang perdana digelar Jumat (24/7/2026). (aha/cmi)
Load more