- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Menaker Sebut WFH Karyawan Swasta Tak Harus Hari Jumat
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawan swasta bersifat anjuran atau imbauan, tetapi tidak wajib.
Dia menjelaskan, kebijakan WFH disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Jika menerapkan kebijakan WFH, perusahaan dapat bebas memilih hari.
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Yassierli menambahkan, imbauan WFH bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan sebagai upaya efisiensi energi di tengah konfik Timur Tengah.
“Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini diambil untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) di tengah situasi perang Israel-Amerika Serikat (AS) dengan Iran.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, Selasa (31/3/2026).
Sementara bagi sektor swasta, Airlangga menyebut kebijakan WFH akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edadan Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan sektor usaha.
“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ungkapnya.
Dia mengatakan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pekerja di sektor layanan publik seperti bidang kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Airlangga menyebut kebijakan WFH hingga pembatasan perjalanan dinas mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. (saa/dpi)