news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tampang terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Pembentukan TGPF Dinilai Jadi Faktor Penting Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Desakan terhadap pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus terus menguat.
Kamis, 2 April 2026 - 19:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Desakan terhadap pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus terus menguat.

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena menilai langkah pembentukan TGPF terbilang penting dan obyektif agar pengusutan hingga aktor intelektual terungkap hingga memberikan keadilan bagi korban.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi publik oleh Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia atau KMPHI bertajuk 'Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis Kontras: Pelimpahan Kasus Ke Puspom TNI: Solusi Hukum atau Kontroversi'.

Pembentukan TGPF Dinilai Jadi Faktor Penting Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Sumber :
  • Istumewa

"Pertama kita harus desak bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kedua kita minta aparat penegak hukum tegas. Karena kita melihat proses ini agak sedikit tertutup, kita nggak tahu tiba-tiba Polisi limpahkan atau menyerahkan kasus ini ke TNI," kata Riyadh kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Riyadh menjelaskan TGPF juga perlu melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yg kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik. 

Riyadh menegaskan kasus Andrie Yunus itu tidak bisa dilepaskan dari bagian peran TNI itu sendiri. 

Termasuk, kata dia, kasus tersebut juga tidak bisa dipisahkan dari kerja-kerja aktivisme dan perjuangan Kontras selama ini khususnya Andrie Yunus.

"Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme, di Mahkamah Kontitusi dia terlibat sebagai saksi sekaligus pemohon judisial review (JR) formil atau materil UU TNI. Dia juga terlibat di advokasi UU Peradilan Militer, dan bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang intinya adalah adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis atau BAIS," ungkapnya.

Tak hanya itu, Riyadh turut menyorot UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang digugat Andrie Yunus ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan UUhasil revisi terhadap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 khusus TNI Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral