news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut semasa menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) ditahan oleh KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Setelah Eks Menag Yaqut, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex 40 Hari ke Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang penahanan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selama 40 hari ke depan.
Jumat, 3 April 2026 - 07:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang penahanan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selama 40 hari ke depan.

Diketahui, Gus Alex telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 17 Maret 2026 lalu.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka sodara IAA (Ishfah Abidal Aziz) untuk 40 hari ke depan setelah kemarin dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan terhadap Yaqut lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan dalam upaya melengkapi berkas penyidikan perkara korupsi kuota haji.

"Tentunya perpanjangan penahanan ini dibutuhkan oleh penyidik. Dimana penyidik masih akan fokus melakukan pengumpulan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan," jelasnya.

Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Empat tersangka tersebut di antaranya, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Dalam kasus ini, Gus Alex memiliki peran dalam pengumpulan fee percepatan haji dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Adapun berdasarkan penghitungan BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. (aha/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:36
05:45
08:39
07:13
02:04
03:32

Viral