news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi sidang korupsi.
Sumber :
  • Antara

Rapat RUU Perampasan Aset Memanas, Chandra Hamzah Ingatkan: Jangan Ujug-ujug Rampas Tanpa Delik

Mantan Pimpinan KPK Chandra Hamzah mengingatkan agar RUU ini tidak diberlakukan untuk semua jenis tindak pidana, terutama yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara.
Rabu, 8 April 2026 - 20:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI memanas. Mantan Pimpinan KPK, Chandra Hamzah, melontarkan kritik tajam dengan mengingatkan agar beleid tersebut tidak disusun secara serampangan hingga berpotensi melanggar prinsip dasar hukum.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Chandra menegaskan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan tanpa dasar tindak pidana yang jelas.

“Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya, tidak ada kriminalnya,” tegas Chandra, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, hak kepemilikan merupakan prinsip yang diakui secara internasional, sehingga negara tidak bisa sembarangan merampas aset warga tanpa dasar hukum yang kuat.

Ia juga mempertanyakan cakupan penerapan aturan tersebut. Chandra mengingatkan agar RUU ini tidak diberlakukan untuk semua jenis tindak pidana, terutama yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara.

“Apakah setiap tindak pidana harus diikuti dengan perampasan aset? Jangan sampai kemudian ada orang mencuri kakao perampasan aset,” ujarnya.

Chandra menegaskan, esensi utama perampasan aset adalah untuk menyelamatkan aset negara, bukan untuk mencampuri sengketa antarindividu.

“Esensi perampasan aset kita perlu rumuskan, ini menyelamatkan aset negara,” katanya.

Lebih jauh, Chandra juga mengingatkan DPR agar tidak salah kaprah dalam merumuskan konsep hukum dalam RUU tersebut, terutama terkait ranah hukum yang digunakan.

Ia menyoroti draf RUU yang menyebut perampasan aset dilakukan melalui jalur perdata. Menurutnya, hal ini justru berpotensi memperlambat proses.

“Kalau lewat perdata berarti ada banding, ada kasasi, ada PK pula. Ini bukan rezim hukum pidana,” jelasnya.

Chandra menilai, jika menggunakan jalur perdata, maka istilah “perampasan aset” menjadi tidak tepat karena secara konsep berada di ranah hukum publik.

Harus Ada Tindak Pidana Lebih Dulu

Mengacu pada praktik internasional, Chandra menegaskan bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based) tetap harus berangkat dari adanya tindak pidana.

“Pidananya dulu yang mesti diselesaikan. Kalau tidak berhasil baru masuk rezim perampasan aset. Jangan ujug-ujug perampasan aset tanpa asal-usul muncul,” tegasnya.

Ia membandingkan dengan tindak pidana pencucian uang yang tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya kejahatan asal (predicate crime).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
00:59
01:04
16:34
07:12
02:21

Viral