news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Arso Sadewo Didakwa Rugikan Negara USD15 Juta di Kasus PGN.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Arso Sadewo Didakwa Rugikan Negara USD15 Juta di Kasus PGN

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy atau Komut PT IAE, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, hari ini menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Rabu, 8 April 2026 - 21:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta,tvOnenews.com - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy atau Komut PT IAE, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, hari ini menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan korupsi jual beli gas mendakwa Arso melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalirkan dana dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero kepada PT Isar Gas Group melalui skema pembayaran di muka. 

"Bahwa Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto, selaku Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak tahun 2006 sekaligus Komisaris Utama PT Isar Gas sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang, bersama-sama Hendi Prio Santoso, Iswan Ibrahim, serta Danny Praditya," kata jaksa dalam surat dakwaannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Arso juga melakukan tindak pidana yaitu melakukan kegiatan memperoleh dana dari PT PGN untuk Isar Gas Group dengan tujuan membantu membayar utang. 

"Padahal terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI guna mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isar Gas Group," katanya. 

Perbuatan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan di antaranya Pasal 5 ayat (3), Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, Arso juga didakwa memperkaya diri sendiri, sebesar USD14,4 juta, Prio Santoso selaku Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sebesar Sin$ 500 ribu, dan Yuki Priyanto sebesar US$ 20 ribu.

"Merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya. 

Terdakwa Arso Sadewo disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(aha/raa) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
00:59
01:04
16:34
07:12
02:21

Viral