news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi IKN.
Sumber :
  • Istimewa

DPR Siap Pindah ke IKN, Deddy Sitorus Tegaskan Syarat Tegas: Mitra Kementerian Harus Ikut

DPR siap pindah ke IKN, namun Deddy Sitorus tegaskan syarat utama: kementerian dan lembaga mitra harus ikut agar fungsi legislasi berjalan optimal.
Jumat, 10 April 2026 - 13:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik rencana perpindahan pusat aktivitas pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa DPR tidak bisa begitu saja berkantor di IKN tanpa kehadiran mitra kerja dari unsur eksekutif.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas ajakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong seluruh lembaga negara, termasuk legislatif, untuk mulai berkantor di IKN.

DPR Tak Bisa Bekerja Sendiri di IKN

Deddy menekankan bahwa sistem kerja DPR bersifat kolektif dan sangat bergantung pada koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Tanpa kehadiran mitra kerja tersebut di IKN, fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dinilai tidak akan berjalan optimal.

“Kalau DPR harus berkantor di sana, kenapa tidak? Tapi persoalannya, DPR bekerja bersama mitra dari eksekutif. Kalau mereka tidak ada, kita ke sana mau ngapain?” ujar Deddy.

Ia menjelaskan bahwa setiap komisi di DPR memiliki pasangan kerja langsung dari kementerian atau lembaga tertentu. Misalnya, Komisi II DPR tidak bisa berjalan tanpa kehadiran:

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

  • Kementerian PAN-RB

Menurutnya, keberadaan lembaga-lembaga tersebut di IKN menjadi syarat mutlak agar aktivitas DPR tetap efektif.

Infrastruktur Belum Siap untuk Legislatif

Selain persoalan koordinasi, Deddy juga menyoroti kesiapan infrastruktur di IKN yang dinilai belum merata. Ia menyebut bahwa fasilitas untuk eksekutif sudah relatif siap, sementara gedung untuk legislatif dan yudikatif belum sepenuhnya rampung.

Hal ini menjadi alasan kuat mengapa DPR belum bisa langsung memindahkan aktivitasnya ke ibu kota baru tersebut.

“Ke sana itu untuk bekerja, bukan sekadar menyepi,” tegasnya.

Deddy bahkan menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu memprioritaskan pemindahan kementerian dan lembaga eksekutif yang sudah memiliki fasilitas memadai di IKN.

Dorongan Efisiensi Anggaran Negara

Lebih lanjut, Deddy menilai bahwa gedung-gedung yang telah dibangun di IKN harus segera dimanfaatkan secara optimal. Jika tidak, proyek tersebut berpotensi dianggap sebagai pemborosan anggaran negara.

Ia menyebut bahwa sejak awal dirinya sudah mendorong agar pejabat eksekutif mulai berkantor di IKN, termasuk Wakil Presiden dan sejumlah menteri strategis.

“Dari dulu saya minta itu. Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Desa, Menteri Transmigrasi, sebaiknya tinggal dan bekerja di sana. Uang negara itu berharga,” ujarnya.

Respons Gibran: Semua Lembaga Harus Pindah

Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyambut baik masukan dari DPR. Ia menegaskan bahwa ke depan seluruh unsur pemerintahan—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—akan berkantor di IKN.

Menurut Gibran, langkah tersebut merupakan bagian dari rencana besar pemerintah menjadikan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

“Terima kasih atas masukannya. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN,” ujar Gibran dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan terpadu di satu pusat pemerintahan yang baru.

OIKN Pastikan Wapres Bisa Mulai Tahun Ini

Di sisi lain, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memastikan bahwa Wakil Presiden sudah dapat mulai berkantor di IKN pada tahun ini.

Ia menyebut bahwa gedung perkantoran untuk Wakil Presiden beserta fasilitas pendukungnya telah rampung, termasuk penyediaan furnitur sementara.

“Tahun ini sudah bisa, karena gedungnya sudah jadi dan fasilitasnya juga tersedia,” ujar Basuki.

Sinkronisasi Jadi Kunci Pemindahan IKN

Perdebatan mengenai pemindahan pusat pemerintahan ke IKN kini tidak hanya soal kesiapan fisik, tetapi juga menyangkut sinkronisasi antar lembaga negara.

Pernyataan Deddy Sitorus menegaskan bahwa perpindahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Tanpa kehadiran mitra kerja yang lengkap, DPR berpotensi kehilangan efektivitas dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Dengan target IKN sebagai ibu kota politik pada 2028, tantangan terbesar pemerintah adalah memastikan seluruh elemen negara dapat berpindah secara terintegrasi, bukan berjalan sendiri-sendiri. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral