- ANTARA
Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya
Uang rupiah khusus ini telah dicabut sejak 30 Agustus 2021 dan masih bisa ditukarkan hingga 29 Agustus 2031.
Meski memiliki nilai historis dan sering dijadikan koleksi, secara hukum uang rupiah tersebut tetap tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi.
Cara Menukar Uang Rupiah Lama
Penukaran uang rupiah lama dapat dilakukan melalui:
-
Kantor Pusat Bank Indonesia
-
Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia
Proses penukaran uang rupiah ini tidak dipungut biaya, selama masih dalam periode yang ditentukan.
Bank Indonesia juga mengingatkan bahwa kondisi fisik uang rupiah yang akan ditukarkan tetap harus sesuai ketentuan agar dapat diproses.
Risiko Jika Uang Rupiah Tidak Segera Ditukar
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang rupiah yang tidak ditukarkan hingga melewati batas waktu akan kehilangan nilai sepenuhnya.
Artinya, uang rupiah tersebut tidak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran maupun ditukar menjadi uang baru.
Hal ini menjadi risiko bagi masyarakat yang menyimpan uang rupiah lama tanpa menyadari status pencabutannya.
Imbauan BI: Segera Cek dan Tukarkan Uang Rupiah Lama
Dengan banyaknya jenis uang rupiah yang telah dicabut, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memeriksa kepemilikan uang rupiah lama.
Langkah sederhana seperti mengecek koleksi lama bisa mencegah kerugian akibat uang rupiah yang sudah tidak berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya mengikuti informasi resmi terkait status uang rupiah yang beredar di Indonesia. (nsp)