- istimewa - antaranews
Bupati Tulungagung Pakai Uang Hasil Palak 16 OPD untuk Beli Sepatu, Jamuan Makan hingga THR Forkopimda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggunakan uang hasil pemerasan terhadap 16 OPD untuk membeli kebutuhan pribadi.
Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan, uang hasil setoran para OPD digunakan untuk berbagai kebutuhan personal, mulai dari pembelian barang mewah hingga biaya pengobatan.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Asep, dikutip Sabtu (12/4/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sebagian dana hasil pemerasan turut dialokasikan untuk THR kepada pejabat di lingkup Forkopimda Tulungagung.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ucap Guntur.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan fakta yang dinilai cukup memprihatinkan. Beberapa kepala OPD yang menjadi korban tekanan disebut sampai harus mencari pinjaman dana demi memenuhi permintaan setoran dari bupati.
Bahkan, sebagian pejabat terpaksa mengeluarkan uang pribadi agar nominal yang diminta bisa segera terpenuhi.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati," ujar dia.
KPK menduga tekanan terhadap OPD ini berpotensi memicu tindak pidana korupsi lanjutan, termasuk permainan proyek hingga gratifikasi, karena para pejabat harus mencari berbagai cara untuk menutup kebutuhan setoran.
Dalam kasus ini, selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam praktik pemerasan terhadap 16 pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nba)