Sumber :
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Resmi Ditahan, KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau Marjani di Kasus Abdul Wahid
Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Senin, 13 April 2026 - 19:19 WIB
Pada 2 November 2025, Arief diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada Marjani, yang disaksikan oleh Dani lewat panggilan video (video call).
"Dalam penyidikan perkara ini, Tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut," jelas Taufik.
Dalam perkara ini, Marjani melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/iwh)