news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ajudan Gubernur Riau nonatif Abdul Wahid, Marjani.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Resmi Ditahan, KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau Marjani di Kasus Abdul Wahid

Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Senin, 13 April 2026 - 19:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya Marjani diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, (13/4/2026). Ia yang mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol turun dari lantai dua menuju mobil tahanan.

Penahanan terhadap Marjani merupakan mengembangkan kasus sebelumnya yang telah menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Marjani ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni MJN selaku ajudan eks Gubernur Riau. Tersangka MJN diduga kuat berperan menampung aliran uang setoran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau," katanya, Senin (13/4/2026).

Konstruksi Perkara

KPK mengungkap, pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR PKPP Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%.

Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

Selanjutnya Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan, selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, Arif yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar).

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," ucap Taufik.

Lalu dari kesepakatan tersebut, terjadi tiga setoran fee yakni Bulan Juni hingga November 2025.

Keterkaitan Marjani

Keterkaitan Marjani dalam kasus ini karena diduga telah menerima uang senilai Rp950 juta dari perantara bernama Dani M Nursalam (DAN).

"Selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN," ujar Taufik.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:30
01:12
00:54
04:58
01:08
03:22

Viral