- Aldi Herlanda/tvOnenews
Ajudan Gubernur Riau Marjani Ditahan Mulai Hari Ini hingga 2 Mei
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani, selama 20 hari pertama sejak, Senin (13/4/2026).
Marjani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan sempat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di hari yang sama.
Usai dilakukan pemeriksaan tersebut, KPK mengumumkan bahwa Marjani dilakukan penahanan.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sementara itu Marjani yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol digiring menuju mobil tahanan.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Marjani sempat mengungkapkan pernyataan kepada awak media yang menunggu di pintu gedung KPK.
Kepada awak media Marjani menegaskan tidak ada instruksi dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"Tidak ada (perintah Gubernur). Saya hanya dicautut nama saya," tegasnya.
Kontruksi Perkara Marjani
KPK mengungkap, bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR PKPP Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
Selanjutnya Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, Arif yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar).
Keterkaitan Marjani dalam kasus ini karena diduga telah menerima uang senilai Rp950 juta dari perantara bernama Dani M Nursalam (DAN).
"Selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN," ujar Taufik.
Pada 2 November 2025, Arief diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada Marjani, yang disaksikan oleh Dani lewat panggilan video (video call).
"Dalam penyidikan perkara ini, Tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut," jelas Taufik. (aha/iwh)