news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Belum Menjalanai Masa Penahanan Selama Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Logam, KPK Mendadak Terima Surat Kematian Siman Bahar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa surat kematian tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar.
Selasa, 14 April 2026 - 16:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa surat kematian tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan meninggalnya Siman sebelum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kami harus memastikan terlebih dahulu karena penyusunan SP3 butuh suatu keterangan kematian dan sebagainya," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasss (14/4/2026).

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan pengecekan untuk memastikan kematian dari Siman.

"Ini sedang dipersiapkan dan sedang dilakukan pengecekan oleh tim penyidik," ucapnya.

Diketahui, Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.

Namun KPK mengumumkan kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023, lantaran pada penetapan pertama, KPK kalah dalam sidang praperadilan.

Selama ditetapkan sebagai tersangka, Siman belum pernah dilakukan penahanan karena beralasan kesehatan.

Lantas, secara mendadak KPK menerima surat kematian dari tersangka tersebut.

Di sisi lain, KPK belum memberikan keterangan secara mendetail mengenai waktu surat kematian atas nama tersangka korupsi tersebut.(aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:04
08:56
05:38
05:22
01:07
01:04

Viral