- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan Sebagian, KPK Tegaskan Penyidikan Belum Berakhir
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menilai ada kekeliruan dalam prosedur penetapan tersangka.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum dalam perkara ini.
KPK Hormati Putusan, Siap Kaji Langkah Lanjutan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji aspek formal dalam proses penyidikan.
“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan sebagai bagian dari due process of law, khususnya dalam menguji aspek formal penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, KPK akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan menelaah pertimbangan hakim untuk menentukan sikap dan langkah lanjutan,” tambahnya.
Praperadilan Bukan Akhir Penegakan Hukum
KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Selama alat bukti dinilai masih cukup, lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan.
Hal ini menjadi penegasan penting di tengah persepsi publik yang kerap menganggap kemenangan praperadilan sebagai akhir dari suatu perkara hukum.
“Putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih ada kecukupan alat bukti, proses penyidikan tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegas Budi.
Pernyataan ini sekaligus membuka kemungkinan bahwa KPK dapat kembali menetapkan status hukum dalam perkara yang sama, dengan perbaikan prosedur yang dianggap kurang tepat sebelumnya.
Hakim Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Prosedural
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Indra Iskandar dikabulkan sebagian.
Hakim menilai terdapat unsur ketidaktepatan dalam proses penetapan tersangka oleh KPK. Salah satu poin yang disorot adalah belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Indra sebagai tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menyinggung adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka. Temuan ini menjadi dasar utama dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan.
Kasus Berawal dari Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR
Kasus yang menjerat Indra Iskandar berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada awal 2024. Dalam perkembangannya, lembaga tersebut menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar.
Namun, meski telah berstatus tersangka, Indra belum sempat ditahan oleh KPK. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada 27 Februari 2026 untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.
Langkah hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil sebagian, dengan hakim mengabulkan beberapa poin permohonan yang diajukan.
Potensi Lanjutan Kasus Masih Terbuka
Dengan adanya putusan ini, posisi hukum perkara menjadi dinamis. KPK masih memiliki ruang untuk melanjutkan proses penyidikan dengan memperbaiki aspek prosedural yang menjadi catatan hakim.
Di sisi lain, putusan praperadilan juga menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini pun berpotensi terus berkembang, mengingat substansi dugaan tindak pidana korupsi belum sepenuhnya diuji di pengadilan.
Sorotan Publik dan Implikasi Hukum
Putusan praperadilan terhadap pejabat tinggi negara seperti Sekjen DPR tentu menarik perhatian publik. Selain menyangkut aspek hukum, perkara ini juga memiliki dimensi kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
KPK kini berada pada posisi untuk membuktikan komitmennya dalam menangani perkara korupsi secara profesional dan sesuai prosedur. Langkah lanjutan yang diambil akan menjadi indikator penting bagi publik.
Di tengah dinamika tersebut, proses hukum masih berjalan dan belum mencapai titik akhir. (aha/nsp)