- Istimewa
Kriminolog UI Tegaskan Kasus Pelecehan FH UI Masuk Kekerasan Gender Digital, Bukan Sekadar Etika
“Ketika ada ketimpangan relasi kuasa, pelaku merasa punya ruang untuk bertindak,” jelasnya.
Normalisasi dan Social Learning Jadi Ancaman
Hal lain yang menjadi sorotan adalah fenomena normalisasi perilaku pelecehan di ruang digital. Tegar menyebut banyak orang mulai menganggap tindakan tersebut sebagai hal biasa.
Kondisi ini diperparah dengan adanya proses social learning, di mana individu meniru perilaku negatif karena merasa tidak ada konsekuensi yang jelas.
“Ini yang berbahaya. Ketika tidak ada sanksi tegas, orang lain bisa meniru karena menganggap itu hal yang wajar,” katanya.
Budaya Patriarki Perkuat Kerentanan Perempuan
Tegar juga menyoroti faktor budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat. Dalam konteks ini, perempuan kerap menjadi target utama berbagai bentuk kekerasan, termasuk di ruang digital.
“Selama perempuan masih diposisikan sebagai pihak yang lemah, mereka akan terus menjadi sasaran,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pelecehan tidak hanya bersifat individu, tetapi juga terkait dengan struktur sosial yang lebih luas.
Perlindungan Korban Harus Jadi Prioritas
Dalam penanganan kasus, Tegar menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi fokus utama. Identitas korban harus dijaga untuk mencegah tekanan lanjutan atau reviktimisasi.
“Korban harus dilindungi sepenuhnya. Identitasnya wajib dijaga,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pola berulang seperti doxing atau serangan digital lainnya.
“Harus ditelusuri apakah ini terjadi sekali atau berulang. Kalau berulang, berarti ada pola yang harus dihentikan,” ujarnya.
Kampus Diminta Bertindak Tegas
Selain penegakan hukum, Tegar menilai pihak kampus memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan akademik tetap aman.
Ia meminta agar institusi pendidikan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku, termasuk sanksi berat jika terbukti bersalah.
“Lingkungan akademik harus bersih dari pelaku kekerasan. Sanksi tegas, termasuk dikeluarkan, perlu dipertimbangkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan. Diperlukan kesadaran kolektif, penegakan hukum yang konsisten, serta keberpihakan pada korban untuk menciptakan ruang yang aman dan berkeadilan. (nsp)