- X @kaikirdp
BEM FH UI Desak Rektor UI DO 16 Mahasiswa FH UI Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Ini Tuntutannya
tvOnenews.com - Polemik kasus dugaan pelecehan seksual di dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berjumlah 16 orang jadi sorotan publik.
Grup chat mahasiswa FH UI yang berisi kata-kata tak pantas yang mengarah pada pelecehan seksual verbal beredar luas di media sosial hingga viral.
Kasus ini membuat publik merasa geram, khususnya mahasiswa FH UI sendiri.
Untuk itu, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mendesak dewan guru besar Universitas Indonesia dan Rektor UI untuk menindak tegas para pelaku pelecehan seksual.
Terdapat beberapa poin yang disampaikan kepada pihak terkait agar segera menjatuhkan sanksi kepada para pelaku.
“Mendesak dewan guru besar Universitas Indonesia agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku pelecehan seksual secara transparan dan akuntabel,” ungkap Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, pada Selasa (14/4/2026).
“Mendesak dewan guru besar Universitas Indonesia agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku pelecehan seksual secara permanen atau Drop Out,” sambungnya.
- Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Malam
Tak hanya itu, Dimas juga menyampaikan agar Rektor segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada para pelaku serta mengusut tuntas kasus ini.
“Menuntut Rektor UI agar segera memberikan SK pemberhentian terhadap 16 pelaku kekerasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor,” ujarnya.
“Mendesak Rektor UI agar segera mengusut tuntas seluruh kasus pelecehan seksual di Universitas Indonesia yang hingga kini pelakunya masih menghirup udara bebas di kampus kita meskipun terbukti melakukan pelecehan seksual maupun kekerasan seksual lainnya,” terang Dimas.
“Membekukan dan mencabut hak organisasi para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen,” lanjutnya.
Menanggapi kasus ini, Rektor Universitas Indonesia Prof. Heri Hermansyah akan terus memantau kasus tersebut berawal dari kebijakan Fakultas.
Namun, pihaknya menegaskan akan menindak tegas untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
“Saya baru mendengarnya tadi malam ya dan saya sudah tanya ke dekan-nya tapi belum merespons. Tapi saya sudah lihat di berbagai media, dekan Fakultas Hukum sudah merespons,” tutur Prof. Heri Hermansyah, pada Senin (13/4/2026).
“Jadi nanti kami di rektorat akan memonitor bagaimana penanganan di Fakultas. Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual,” tegasnya.
(kmr)