news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Rektorat Universitas Indonesia..
Sumber :
  • Antara

Terkait Kasus Kekerasan Verbal, UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Sementara Waktu

Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum. 
Kamis, 16 April 2026 - 05:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum

Kebijakan ini diberlakukan terhadap mereka yang menjadi terduga pelaku kekerasan verbal untuk periode mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026. 

Dalam memo tersebut, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan sementara aktivitas kemahasiswaan bagi ke-16 orang terlapor tersebut.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif demi menjaga kelancaran penyelidikan.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam pernyataan resminya, Rabu (15/4).

Selama masa penonaktifan ini, para mahasiswa tersebut dilarang keras mengikuti segala bentuk kegiatan pendidikan. 

Larangan ini mencakup aktivitas belajar mengajar, perkuliahan tatap muka maupun daring, bimbingan akademik, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan kurikulum pendidikan.

Selain dibekukan dari kegiatan akademik, ke-16 mahasiswa tersebut juga dilarang menginjakkan kaki di area kampus. 

Mereka hanya diperbolehkan hadir jika ada keperluan mendesak yang tidak bisa ditunda atau untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Satgas PPK UI, itu pun dengan pengawasan ketat dari pihak universitas.

Pihak universitas juga membatasi keterlibatan para terduga pelaku dalam berbagai organisasi kemahasiswaan. 

Langkah ini dibarengi dengan pengawasan intensif guna memastikan tidak adanya interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara terduga pelaku dengan saksi maupun korban selama proses hukum di internal kampus berlangsung. (ant/dpi)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
02:27
01:05
05:53
13:20

Viral