news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Indramayu Bongkar Bisnis Gelap Sindikat Live Streaming Pornografi, Remaja Cantik Jadi Korban.
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

Bisnis Gelap Sindikat Live Streaming Pornografi Dibongkar Polres Indramayu, Remaja di Bawah Umur Jadi Korban

Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. 
Kamis, 16 April 2026 - 08:05 WIB
Reporter:
Editor :

Indramayu, tvOnenews.com - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Pornografi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyedia konten daring ilegal.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada awal Januari 2026. 

Korban diketahui seorang remaja berinisial DS (17) yang diduga menjadi korban eksploitasi setelah direkrut oleh para pelaku.

"Tersangka yang diamankan adalah NF (17), IL (21), dan SB (21). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan hingga pengawasan operasional konten," ujar AKBP Fajar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus perekrutan dengan iming-iming pekerjaan sebagai host live streaming. Korban dijanjikan penghasilan tinggi hingga jutaan rupiah per hari.

Namun, dalam praktiknya, korban justru diarahkan untuk membuat konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan melalui sebuah aplikasi ilegal. 

Selama menjalankan aktivitas tersebut, korban berada di bawah pengawasan ketat para tersangka.

Tidak hanya itu, korban juga dipaksa bekerja melebihi batas waktu wajar apabila target pendapatan dari penonton belum tercapai. 

Ironisnya, upah yang diterima korban tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dijanjikan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, perangkat pencahayaan (ring light), dokumen identitas, serta berbagai alat pendukung siaran lainnya. 

Selain itu, rekaman digital juga telah diamankan untuk kepentingan proses hukum di pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman bagi pelaku eksploitasi anak maksimal 10 tahun penjara. Sementara untuk pelanggaran pornografi yang melibatkan anak, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres.

Saat ini, Polres Indramayu masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain berinisial MZ yang diduga berperan sebagai operator utama sekaligus pemilik akun dalam jaringan ilegal tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
01:42
02:02
01:09
02:38

Viral