- dpr.go.id
Kewenangan Audit Negara Dinilai Tumpang Tindih, DPR Sebut Situasi Kusut Pasca Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.
Penekanan tersebut merupakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026).
Diketahui dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengacu kepada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri'," bunyi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dikutip Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
"BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum," bunyi pertimbangan hukum MK.
MK melanjutkan, kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023.
Sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum. (rpi/muu)