news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Soal Penjadwalan Pemeriksaan Eks Menaker di Kasus RPTKA, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Kamis, 16 April 2026 - 16:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Hal ini merespon soal penjadwalan pemanggilan Hanif sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Pemeriksaan saksi tentu nanti berbasis pada kebutuhan proses penyidikan oleh penyidik," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026).

Budi menjelaskan, bahwa saat ini KPK tengah fokus terhadap dua perkara di Kemnaker yaitu dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sehingga, dalam hal ini penyidik harus mempertimbangkan perkara mana saja yang akan didalami terlebih dahulu dengan memeriksa saksi-saksi.

"Ya ini penyidikannya juga sama-sama masih terus berkembang beberapa masih fokus terkait dengan penelusuran aset yang diduga terkait ataupun bersumber diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak akan berhenti di tengah jalan. Ia juga menegaskan KPK juga sedang fokus dalam upaya pemulihan kerugian negara.

"Kita belum berhenti di titik ini, kita masih akan terus kembangkan, kita akan masih terus berlanjut," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menduga praktek dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi di era Menteri Hanif Dhakiri.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto atau HS sebagai tersangka.

Hanif Dhakiri juga rencananya akan dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, namun saat itu ia tidak datang ke Gedung KPK alias mangkir.

"Kami menduga praktik demikian (pemerasan pengurusan RPTKA) sudah terjadi sejak era sebelumnya sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/1/2026).

Budi mengungkapkan, bahwa adanya praktik pemerasan di era Menteri Hanif ini karena tersangka Heri telah melakukannya sejak menjabat sebagai direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010-2015.

"Diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi direktur PPTKA," jelasnya. (aha/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral