- Dok. tvOnenews
Kejagung Buru Pihak Swasta yang Beri Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua Ombudsman, Hery Susanto, belum berhenti di satu nama. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memburu sosok misterius yang diduga sebagai pemberi uang Rp1,5 miliar dalam perkara tersebut.
Perburuan ini menjadi kunci untuk mengungkap secara utuh aliran dana di balik dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara.
"Sedang kita cari (pemberi fee)," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Jumat, 17 April 2026.
Hingga saat ini, baru Hery Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak swasta yang diduga terkait, yakni PT TSHI, masih dalam tahap pendalaman dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini berawal dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Perusahaan tersebut kemudian mencari jalan untuk mengoreksi besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Nama Hery pun muncul karena saat itu ia menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Penyidik menduga, Hery berperan dalam penerbitan rekomendasi yang berdampak pada perubahan kebijakan pemerintah.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata dia.
Dari proses tersebut, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar. Rekomendasi yang diterbitkan disebut berujung pada dibatalkannya kebijakan awal yang ditetapkan Kemenhut.
Sebelumnya diberitakan, drama hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terus bergulir. Setelah sebelumnya ditangkap, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.